Kerukunan Beragama
Pengertian, Dasar dan Prinsip Apa itu Kerukunan? Ilustrasi foto kerukunan beragama Dalam hubungan antar umat beragama di Indonesia, cita-cita mengenai masyarakat yang dapat mengelola konflik dengan baik diungkapkan dengan istilah kerukunan. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006, yang merupakan dasar pendirian FKUB, mendefinisikan kerukunan sebagai berikut: “hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya (sic!) dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Istilah ini sesungguhnya tidak baru, dan telah digunakan di Indonesia sejak tahun 1960-an. Frase kerukunan umat beragama diperkenalkan oleh KH. Moh. Dahlan saat membuka musyawarah antar umat beragama pada 30 November 1967. Mukti A